Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MARTIN ANDRIANO MANALU, NIM. 91216139
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-11-23 04:41:44
Abstract :
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia kedudukan seorang hakim memegang peranan penting, karena di tangan
seorang hakimlah penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik, sehingga
memenuhi nilai kepastian dan keadilan serta bernilai manfaat bagi masyarakat.
Dalam penanganan berbagai bentuk kejahatan termasuk delik susila (perkosaan)
seringkali ditemukan variasi hukuman (disparitas) yang dijatuhkan hakim
terhadap terdakwa yang justeru memunculkan rasa ketidakpuasan, baik pihak
korban ataupun jaksa penuntut umum. Hal demikian terjadi pada kasus perkosaan
dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 410/Pid.B/2014/PN.Bgl, di
mana tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara sedangkan majelis hakim
memutus hanya 5 tahun penjara. Untuk menyikafi fenomena hukuman tersebut,
maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian tesis dengan judul:
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara ? Korban Bujuk Rayu? di
Interprestasikan pada Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor
410/Pid.B/2014/PN.Bgl). Adapun permaslah yang dirumuskan, yaitu:
1. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana
perkosaan dalam putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl?
2. Hal-hal yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara, sehingga
terjadi disparitas hukuman dalam perkara tindak pidana perkosaan?
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan studi kepustakaan dan dokumenter. Spesifikasi penelitian termasuk
tipe deskriptif analitis. Berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan,
maka ditemukan jawaban dari masalah yang diangkat, yaitu: 1. Dasar
pertimbangan hakim PN. Bengkulu dalam penanganan kasus perkosaan dengan
putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl dengan terdakwa Myxe Zuljanova Alias
Janov Bin Medianto, di mana majelis hakim hanya memperhatikan faktor yuridis
saja, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, pertimbangan
menurut hukumnya dan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan
memberatkan, dengan demikian, majelis hakim tidak menggunakan pertimbangan
non yuridis. 2. Hal-hal yang berpengaruh terhadap disparitas hukuman dalam
perkara perkosaan lebih banyak disebabkan pada penilaian yang bersifat subyektif
para hakim yang tergolong dalam pertimbangan non yuridis misalnya latar
belakang perbuatan, akibat yang ditimbulkan, kondisi diri, keadaan ekonomi dan
agama terdakwa. Selain itu belum jelasnya aturan batas minimal dan maksimal
ancaman hukuman juga berpengaruh dalam berat ringannya putusan hakim
pengadilan.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim dan Disparitas Hukuman.