DETAIL DOCUMENT
PERANAN VISUM ET REFERTUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. (STUDI KASUS POLRESTA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD IKROM, NIM. 502015083
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-28 06:32:44 
Abstract :
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Peranan Visum et Refertum Dalam Proses Penyidikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian ? 2. Bagaimana Kedudukan dan Pentingnya Visum et Refertum Sebagai Alat Buti Dalam Tindak Pidana ? Sejalan dengan permasalahan yang dibahas, maka penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif dan tidak bermaksud menguji hipotesa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui : 1. Penelitian Kepustakaan (library research), dalam usaha mendapatkan data sekunder dengan cara mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yang berupa karya-karya ilmiah dari para sarjana yang terdapat dalam literature-literatur, khususnya yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas. 2. Penelitian Lapangan (field research), untuk memperoleh data primer, dengancara melakukan wawancara dengan pihak penyidik pembantu Polresta Palembang. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara data yang terkumpul akan dianalisa secara kualitatif yaitu menganalisis data-data yang bersifat primer dan sekunder sehingga didapatkan jawaban yang berupa kesimpulan dari permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini. Berdasarkan pada pembahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian harus dapat dibuktikan hubungan kematian antara penganiayaan dengan meninggalnya korban. Dalam pembuktian tersebut, apabila tidak ada hubungan kausalitas antara penganiayaan dengan kematian korban, maka pelaku hanya didakwakan melakukan delik penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHP). Dalam pembuktian, apabila aparat penegak hukum mengalami kesulitan maka aparat hukum tersebut dapat meminta bantuan seorang dokter kehakiman. Lapooran yang dibuat oleh kedokter kehakiman dibuat dalam bentuk surat yang lazim disebut dengan Visum et Refertum. 2. Visum et Refertum adalah suatu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat/diperiksa berdasarkan keilmuan dan berdasarkan sumpah, untuk kepentingan pengadilan. Visum et Refertum dibuat oleh dokter kehakiman berdasarkan amanat dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dokter kehakiman hanya dapat memberikan Visum et Refertum dalam menegakkan keadilan. kata kunci: tindak pidana, penganiayaan kematian 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang