Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
JANUARY KHATULISTIWA PUTRI DWITYA, NIM. 91217007
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-12-07 03:52:53
Abstract :
Penulisan dalam penelitian tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Gugatan Wanprestasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Nasari (KSP Nasari) Kantor Cabang Palembang. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi bahwa koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Penekanan pada prinsip gotong royong, kerjasama dan persaudaraan yang diusung oleh koperasi, sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Tetapi pada praktiknya, apakah prinsip tolong menolong yang diusung telah sesuai dengan ajaran islam. Untuk itu menarik penulis melakukan penelitian ini yang bertitik tolak pada permasalahan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan gugatan wanprestasi pada Koperasi Simpan Pinjam Nasari (KSP Nasari) Kantor Cabang Palembang? 2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap para pihak dalam koperasi yang melakukan wanprestasi dan bagaimana upaya penyelesaiannya?
Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum melalui wawancara langsung di lapangan. Dari hasil penelitian, pelaksanaan gugatan wanprestasi pada Koperasi Simpan Pinjam Nasani (KSP Nasari) Kantor Cabang Palembang adalah pihak koperasi tetap menggunakan cara-cara persuasif terlebih dahulu, misalnya dengan melayangkan Surat Pemberitahuan tentang adanya keterlambatan, kemudian diadakan pendekatan kekeluargaan serta pemberian toleransi waktu yaitu dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan pinjaman. Setelah cara-cara persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, barulah digunakan cara penyelesaian sebagaimana tertera pada akta perjanjian. Akibat hukumnya apabila terjadi wanprestasi maka pihak yang wanprestasi harus membayar ganti rugi. Penyelesaian bila terjadi wanprestasi adalah diselesaikan melalui non litigasi (diluar pengadilan) dengan musyawarah mufakat karena disebutkan dalam isi perjanjian dan bila tidak terjadi kata sepakat dalam penyelesaian maka dapat dilakukan upaya litigasi (gugatan atau jalur persidangan).
Kata Kunci : Koperasi, Wanprestasi, Simpan Pinjam