Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M ABDUL CHOLIK, NIM. 91217072
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-12-07 06:34:40
Abstract :
Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres
Kabupaten Banyuasin setiap tahun menunjukkan jumlah korban kecelakaan lalu
lintas yang meninggal dunia tiap tahun mengalami peningkatan. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagimana efektifitas penegakan hukum
terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian di
wilayah hukum polres kabupaten banyuasin; dan 2) Bagaimanakah upaya
penanggulangan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian
di wilayah hukum Polres Kabupaten Banyuasin?. Metode penelitian yang
digunakan adalah Penelitian hukum yuridis empiris Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektifitas penegakan hukum terhadap tindak
pidana pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian di Wilayah Hukum
Polres Kabupaten Banyuasin dikatakan telah efektif terbukti dengan tersangka
dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 77 KUHP, yang mana diancam dengan hukuman
pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah). Namun, karena tersangka selaku pelanggar lalu lintas
sendiri meninggal duni00611, maka sesuai pasal 77 KUHP sehingga perkara
tersebut tidak dapat dilanjutkan dan diterbitkan surat perintah penghentian
penyidikan. Sementara jalan non penal lebih diarahkan pada pencegahan terhadap
terjadinya kecelakan lalu lintas dan 2) Upaya penanggulangan tindak pidana
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polres
Kabupaten Banyuasin yaitu 1) Upaya pre-emtif, memberikan penyuluhan dan
bimbingan di masyarakat dan sekolah; 2) Upaya preventif, pemasangan ramburambu
lalu lintas, 3) upaya represif, penindakan yang dilakukan terhadap pelaku
pelanggaran lalu lintas; dan 4) upaya pembinaan melaui pembinaan di rumah
tahanan.
Kata Kunci: efektifitas penegakan hukum, tindak pidana pelanggaran lalu lintas,
kematian