DETAIL DOCUMENT
OPERASIONALISASI PROGRAM PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) DI KEPOLISIAN RE$OR (POLRES) BANYUASIN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. SALEH OKTOPANSYAH, NIM. 91217040
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-12-07 06:54:01 
Abstract :
Polisi dan masyarakat sejatinya tidak dapat dilepaskan, keduanya harus menyatu.Artinya, dalam melaksanakan tugas-tugasnya Polri sangat perlu menggandeng dan melibatkan masyarakat sebagai mitra kerja, agar semua masalah Polri yang umumnya berhubungan dengan masyarakat dapat diselesaikan. Salah satu strategi yang dinilai sangat ampuh dalam menangani kejahatan di lingkungan masyarakat adalah pemolisian masyarakat (Polmas), Namun karena berbagai hal, prinsip kemitraan tersebut belum dapat berkembang secara lebih baik. Hubungan Polri dengan masyarakat ke depan perlu terus ditingkatkan, sehingga kedua belah pihak akan terjalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Adapun permasalahan penelitian tesis ini adalah: Bagaimana operasionalisasi program perpolisian masyarakat (Polmas) di Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin dan apa kendala dalam pelaksanaan program Polmas di Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan mengutamakan data primer, yaitu data lapangan (field research). Adapun spesifikasi penelitian ini adalah bersifat diskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1. Operasionalisasi program Pemolisian Masyarakat (Polmas) di Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin dilakukan dengan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008, yang mencakup tiga kegiatan, yakni: Kegiatan perorangan oleh petugas pengemban Polmas di lapangan (Pasal 21); kegiatan oleh supervisor/ pengendali petugas Polmas (Pasal 22); dan kegiatan oleh manajemen (Pasal 23 Perkap No. 7 Tahun 2008). 2. Kendala dalam pelaksanaan program Perpolisian Masyarakat (Polmas) di Polres Banyuasin, yaitu antara lain adalah: kendala struktural; resistensi atau penolakan dari internal Polri; kendala kultural (budaya hukum kepolisian); problem dalam kemitraan; problem keterwakilan dan definisi masalah dalam pemecahan masalah; respon warga dalam menyikapai kemitraan. Kata Kunci: Program Polmas, Penegakan Hukum, Polri 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang