Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. SALEH OKTOPANSYAH, NIM. 91217040
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-12-07 06:54:01
Abstract :
Polisi dan masyarakat sejatinya tidak dapat dilepaskan, keduanya harus
menyatu.Artinya, dalam melaksanakan tugas-tugasnya Polri sangat perlu menggandeng
dan melibatkan masyarakat sebagai mitra kerja, agar semua masalah Polri yang
umumnya berhubungan dengan masyarakat dapat diselesaikan. Salah satu strategi yang
dinilai sangat ampuh dalam menangani kejahatan di lingkungan masyarakat adalah
pemolisian masyarakat (Polmas), Namun karena berbagai hal, prinsip kemitraan
tersebut belum dapat berkembang secara lebih baik. Hubungan Polri dengan masyarakat
ke depan perlu terus ditingkatkan, sehingga kedua belah pihak akan terjalin kerjasama
yang harmonis dan sinergis dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Adapun
permasalahan penelitian tesis ini adalah: Bagaimana operasionalisasi program
perpolisian masyarakat (Polmas) di Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin dan apa
kendala dalam pelaksanaan program Polmas di Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
mengutamakan data primer, yaitu data lapangan (field research). Adapun spesifikasi
penelitian ini adalah bersifat diskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah:
1. Operasionalisasi program Pemolisian Masyarakat (Polmas) di Kepolisian Resor
(Polres) Banyuasin dilakukan dengan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Kapolri
No. 7 Tahun 2008, yang mencakup tiga kegiatan, yakni: Kegiatan perorangan oleh
petugas pengemban Polmas di lapangan (Pasal 21); kegiatan oleh supervisor/
pengendali petugas Polmas (Pasal 22); dan kegiatan oleh manajemen (Pasal 23 Perkap
No. 7 Tahun 2008). 2. Kendala dalam pelaksanaan program Perpolisian Masyarakat
(Polmas) di Polres Banyuasin, yaitu antara lain adalah: kendala struktural; resistensi
atau penolakan dari internal Polri; kendala kultural (budaya hukum kepolisian); problem
dalam kemitraan; problem keterwakilan dan definisi masalah dalam pemecahan
masalah; respon warga dalam menyikapai kemitraan.
Kata Kunci: Program Polmas, Penegakan Hukum, Polri