Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANITA SRIAYU, NIM. 91217069
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-12-09 03:22:14
Abstract :
Kejahatan perbankan itu merupakan kejahatan fraud slip penarikan kosong. Kasus
pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63
miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong
Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik
melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.. Judul dalam
penelitian tesis ini adalah: Sanksi Hukum Wansprestasi dalam Peristiwa Fraud di
Perbankan menggunakan modus operandi Slip Penarikan Kosong yang Sudah
Ditanda Tangani Nasabah. Adapun permasalahan yang dirumuskan, yaitu: 1)
Bagaimanakah sanksi hukum atas perbuatan wansprestasi dalam peristiwa fraud di
perbankan yang dilakukan menggunakan modus operandi slip penarikan kosong
yang sudah ditanda tangani nasabah?; 2) Bagimanakah cara mengungkap skema
fraud di dalam perbankan khususnya pada modus operandi slip penarikan kosong
yang sudah ditanda tangani nasabah?. Metode yang digunakan dalam penelitian
adalah tergolong penelitian hukum normatif yang lebih mengutamakan data
sekunder atau data yang berupa bahan hukum sekunder, yaitu data kepustakaan dan
peraturan perundangan terkait. Sifat dari pada penelitian adalah diskriptif analitis
yang menjelaskan dan menggambarkan hasil penelitian, namun tidak membuat dan
menguji hipotesa. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa 1) sanksi hukum atas
perbuatan wansprestasi dalam peristiwa fraud di perbankan menggunakan modus
operandi slip penarikan kosong yang sudah ditanda tangani nasabah yaitu a) sanksi
hukum perdata diatur dalam undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan Pasal 49 yang mengatur sanksi administrasi, b) Sanksi Perdata
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, c) sanksi hukum wanprestasinya diatur pada
pasal 1243, pasal 1266, dan pasal 1267 KUHPerdata, dan d) sanksi hukum pidana
diatur pada UU Tipikor pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 yang
telah diubah Undang-Undang nomor 25 taun 2003 junto pasal 65 KUHP, dan pasal
3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
TPPU junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara ; 2) Cara
mengungkap skema fraud di dalam perbankan khususnya pada modus operandi slip
penarikan kosong yang sudah ditanda tangani nasabah yaitu dengan
pengimplementasian strategi anti fraud dalam internalnya terdiri dari pencegahan
dan pendeteksian, Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi, dan Pemantauan, Evaluasi,
dan Tindak Lanjut
Kata Kunci: Wansprestasi, Fraud, Penarikan Kosong