Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RZ. MUADZ YAHYA, NIM. 91216045
Subject
Hukum Konstitusional dan Administratif
Datestamp
2019-12-17 06:28:14
Abstract :
Mahkamah Agung membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Mentri Perhubungan
Noomor PM 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan Mahkamah Agung ini
memberikan dampak negatif pada angkutan konvensional. Angkutan
konvensioanl merasakan kerugian dari pendapatan omset mereka, dengan putusan
ini juga menjadi pertimbangan meentri perhubungan, dimana peraturan ini dibuat
untuk melindungi angkutan konvensional, dengan melihat kasus inilah yang
menjadi alasan penulis untuk mengangkat permasalah ini ke dalam tesis ini.
Permasalahan yang di angkat, adalah : (1) Apakah Peraturan Mentri Perhubungan
No 26 tahun 2017 sudah memberikan Keadilan dan kepastian hukum terhadap
angkutan online , dan (2) Apakah dalam putusan Hakim Mahkamah Agung dalam
putusan Nomor 37 P/HUM/2017 Tahun 2017 sudah memberikan hak keadilan.
Hasil penelitian yang didapatkan adalah: (1) Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 26 Tahun 2017 sudah dapat memenuhi rasa keadilan, karena berusaha
menjadi kekuatan hukum dan penengah atas konflik yang terjadi antara angkutan
konvensional dan angkutan online, dan (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor
37.P/HUM/2017 belum memenuhi rasa keadilan, karena lebih berpihak kepada
kepentingan angkutan online dibandingkan dengan angkutan konvensional.
Putusan Mahkamah Agung kurang menggali perkara yang dihadapkan kepadanya,
karena telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUUXIV/
2016 yang mewajibkan para Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (Taksi
Online) untuk berbadan hukum. Mahkamah Agung juga telah mengabaikan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2014 yang merupakan landasan pembuatan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Kata kunci: Angkutan konvensional. Angkutan online.