DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 37 P/HUM/2017 TAHUN 2017 TENTANG PEMBATALAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK (ANGKUTAN ONLINE)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RZ. MUADZ YAHYA, NIM. 91216045
Subject
Hukum Konstitusional dan Administratif 
Datestamp
2019-12-17 06:28:14 
Abstract :
Mahkamah Agung membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Mentri Perhubungan Noomor PM 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan Mahkamah Agung ini memberikan dampak negatif pada angkutan konvensional. Angkutan konvensioanl merasakan kerugian dari pendapatan omset mereka, dengan putusan ini juga menjadi pertimbangan meentri perhubungan, dimana peraturan ini dibuat untuk melindungi angkutan konvensional, dengan melihat kasus inilah yang menjadi alasan penulis untuk mengangkat permasalah ini ke dalam tesis ini. Permasalahan yang di angkat, adalah : (1) Apakah Peraturan Mentri Perhubungan No 26 tahun 2017 sudah memberikan Keadilan dan kepastian hukum terhadap angkutan online , dan (2) Apakah dalam putusan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 Tahun 2017 sudah memberikan hak keadilan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah: (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sudah dapat memenuhi rasa keadilan, karena berusaha menjadi kekuatan hukum dan penengah atas konflik yang terjadi antara angkutan konvensional dan angkutan online, dan (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 37.P/HUM/2017 belum memenuhi rasa keadilan, karena lebih berpihak kepada kepentingan angkutan online dibandingkan dengan angkutan konvensional. Putusan Mahkamah Agung kurang menggali perkara yang dihadapkan kepadanya, karena telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUUXIV/ 2016 yang mewajibkan para Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) untuk berbadan hukum. Mahkamah Agung juga telah mengabaikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 yang merupakan landasan pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Kata kunci: Angkutan konvensional. Angkutan online. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang