Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Virtous Reinaldie Gumay, NIM. 502015259
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-12-18 05:35:47
Abstract :
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah putusan
Hakim terhadap anak yang melakukan pencurian ? dan Apa faktor-faktor yang
mempengaruhi anak yang melakukan Tindak Pidana Pencurian ?.Jenis penelitian
hukum ini adalah ?penelitian hukum sosiologis? yang dimaksudkan objek
kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini
adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Putusan Hakim terhadap Anak yang
Melakukan Pencurian, yaitu : majelis hakim dapat memberikan pertimbangan
memberatkan dan meringankan putusan anak yang menjadi terdakwa dan dapat
mengembalikan anak kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, menyerahkan
kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, atau
menyerahkan kepada departemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan
yang dbergerak di bdaing pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Dan Faktorfaktor
yang Mempengaruhi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian,
yaitu : karena faktor pendidikan, kemiskinan, kondisi keluarga dan sosial budaya.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Anak, Tindak Pidana Pencurian