Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
YOGHA PERMANA, NIM. 502014220
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-01-11 06:41:05
Abstract :
Jika pengalihan tidak terselenggara secara sah menurut hukum, maka akan terjadi pelanggaran-pelanggaran. Di dalam Undang-undang Hak Cipta tidak memberikan perincian secara jelas mengenai apa-apa yang merupakan kriteria dari pelangganan, hanya saja undang-undang tersebut mengatur tentang apa yang bukan atau tidak dianggap sebagai pelanggaran, jadi tindakan-tindakan yang merupakan suatu penyimpangan dan yang telah diatur dalam undang-undang adalam pelanggaran.
Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Sanksi pidana terhadap pelanganan hak cipta.