DETAIL DOCUMENT
TANGGUNGJAWAB PENJAMIN JIKA TERSANGKA YANG DITANGGUHKAN PENAHANANNYA MELARIKAN DIRI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD KHADAFI, NIM. 502015042
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-01-17 04:05:02 
Abstract :
Untuk menjaga supaya tersangka yang ditahan, tidak dirugikan kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka mengajukan permohonan agar penahannya itu ditangguhkan. Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai tanggungjawab penjamin jika tersangka yang ditangguhkan penahannya melarikan diri, dan juga untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan pihak kepolisian agar tahanannya yang ditangguhkan penahanannya tidak melarikan diri. Berdasarkan hasil penelitian dipahami tanggungjawab penjamin jika tersangka yang ditangguhkan penahanannya melarikan diri adalah: bahwa setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak ditemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jika penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud, juru sita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian agar tahanan yang ditangguhkan penahanannya tidak melarikan diri adalah: memberi persyaratan penangguhan yang cukup ketat, adanya keyakinan bahwa tersangka yang ditangguhkan penahanannya ?aman?, terhadap tersangka yang ditangguhkan penahanannya wajib lapor. Kata kunci: Tanggungjawab penjamin jika tersangka yang ditangguhkan penahannya melarikan diri 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang