DETAIL DOCUMENT
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
GUFTA SAPUTRA JAYA, NIM. 502015003
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-01-20 04:03:13 
Abstract :
Dari dulu hingga sekarang orang akan merasa perlu membicarakan masalah kejahatan. Hal ini memang sudah sepantasnya mengingat kejahatan itu adalah sesuatu yang perlu dan bahkan harus ditanggulangi, tidak boleh dibiarkan bertambah sehingga nantinya akan bertambah merajalela. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat dan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur adalah: diatur dalam Pasal 290 sampai dengan Pasal 295 KUHP, yang mana berisikan atau mengatur sanksi serta ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur. Akibat dan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur adalah: lebih bersifat pada kebiadaban dan si pelaku, karena si pelaku adalah termasuk orang-orang yang tidak mempunyai perasaan dan hati nurani dan juga tidak takut pada ancaman hukuman yang ada serta yang lebih mendasar lagi adalah kurangnya keimanan terhadap Tuhan. Kata kunci: Sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang