Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Meity Permata Indah, Nim 502012196
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-11-27 04:24:15
Abstract :
Hubungan kerja
pada
dasamya
adalah hubungan
antara
Buruh dan
Majikan
setelah
adanya
Perjanjian Kerja,
yaitu
suatu perjanjian dimana pihak
kesatu, si buruh mengikatkan dirinya
pada
pihak
Iain,
si majikan untuk berkerja
dengan mendapatkan upah, dan majikan menyatakan
kesanggupannya
untuk
memperkerjakan si buruh dengan membayar upah. Perjanjian kerja yang
ditetapkan oleh buruh dan majikan tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian
Perburuhan yang telah dibuat oleh majikan dengan serikat buruh yang ada
pada
perusahaannya.
Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji hukum tentang kedudukan hukum
penghuni rumah dinas di komperta PT.Pertamina di Kampung
Bali
dan
atas
dasar
hukum
apa rumah dinas
dapat
disewa oleh pihak ketiga. Bagaimana kebijakan
hukum
dari
perusahaan
yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
hukum
empiris dengan pendekatan sosiologis yang
diambil
data
primer dengan
melakukan wawancara dan
data
sekunder
dengan mengolah
data
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
hukum lertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
kedudukan hukum penghuni rumah dan
dasar
hukum apa rumah dinas
dapat
disewa oleh pihak ketiga karena
pada
dasamya
yang bisa menempati mmah
perusahaan
mempakan karyawan
tetap
yang
memiliki
ikatan kerja dengan
perusahaan
dan pihak
lain
yang bisa menempati rumah
tersebut
melakukan
sewa
terhadap
rumah yang disediakan.
Kata
kunci
: kebijakan hukum, rumah dinas, perjanjian kerja.