Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AGUS TRIAWAN, NIM. 91217064
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-01-30 01:12:43
Abstract :
Salah satu gugatan perselisihan permutusan hubungan kerja di Pengadilan
Hubungan Industrial Palembang yang disertai dengan tuntutan pembayaran upah
proses adalah gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Industrial Nomor
43/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg. antara Eko Purwanto, dkk. sebagai Para Penggugat
melawan PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (PT SBWP) sebagai Tergugat, dimana
salah satu tuntutan dari Eko Purwanto, dkk. adalah menuntut agar upah proses
dibayar sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap
perselisihan tersebut. Jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/ PUU-IX/2011, seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial Palembang tanpa
memperhatikan alasan apapun dapat memutus tuntutan upah proses Eko
Purwanto, dkk. sampai dengan putusan perkara perselisihan pemutusan hubungan
kerja berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, faktanya Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial Palembang justru memutus upah proses tersebut
berdasarkan pertimbangan keadilan.Untuk melakukan analisis terhadap
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap batas waktu
pembayaran upah proses tersebut, jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian yuridis normative (yuridis normatife research)
sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan
prilaku hukum. Dari hasil analisis diketahui bahwa Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial terhadap batas waktu pembayaran upah proses
pemutusan hubungan kerja dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Plg
telah memenuhi asas keadilan. Hal ini dapat dilihat dari penentuan batas waktu
pembayaran upah proses PHK yang tidak merujuk sepenuhnya kepada putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37/ PUU-IX/2011, akan tetapi penentuan batas
waktu pembayaran upah proses dihitung berdasarkan waktu penyelesaian yang rill
dilakukan antara Para Penggugat dan Tergugat.
Kata Kunci: Batas Waktu Pembayaran upah proses pemutusan hubungan kerja.