DETAIL DOCUMENT
PEMBATASAN WAKTU PERSIDANGAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) PALEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SARJONO, NIM. 91217061
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-01-30 01:27:38 
Abstract :
Dalam adanya aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenai ada batasan waktu (pasal 103) dan biaya perkara (pasal 58) yang dibebankan bagi para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan pembatasan waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI?; dan 2) Apa yang menjadi faktor penyebab lamanya proses waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu Pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan pembatasan waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI oleh Majelis hakim telah menjalankan aturan mengenai batasan waktu agar tercapai peradilan yang cepat, namun pelaksanaan kewajiban menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang tidak dapat berjalan maksimal hal ini dibuktikan dengan seluruh putusan sidang pada tahun 2018 yang melebihi batas waktu 50 hari yakni 64 hari; dan 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi lamanya proses waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang antara lain, faktor masyarakat yaitu kesadaran untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan, kesiapan berkas sidang dan bukti-bukti yang yang harus dihadirkan dipersidangan. Tidak adanya akibat hukum yang ditimbulkan akibat putusan yang melebihi batasan waktu 50 hari dan hanya pengadilan dan majelis hakim saja yang mendapat teguran dari Mahkamah Agung sehingga para pihak jadi minim kesadaran untuk menyelesaikan perkara hubungan industrial tepat waktu. Kata Kunci: pembatasan waktu persidangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang