Abstract :
Dalam adanya aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenai ada batasan waktu (pasal
103) dan biaya perkara (pasal 58) yang dibebankan bagi para pihak. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan pembatasan waktu
persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) Palembang berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI?; dan 2) Apa yang menjadi faktor
penyebab lamanya proses waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
PPHI?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu Pendekatan
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer
dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan
pembatasan waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI oleh
Majelis hakim telah menjalankan aturan mengenai batasan waktu agar tercapai
peradilan yang cepat, namun pelaksanaan kewajiban menyelesaikan perkara di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang tidak dapat berjalan maksimal
hal ini dibuktikan dengan seluruh putusan sidang pada tahun 2018 yang melebihi
batas waktu 50 hari yakni 64 hari; dan 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi
lamanya proses waktu persidangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang antara lain, faktor
masyarakat yaitu kesadaran untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan,
kesiapan berkas sidang dan bukti-bukti yang yang harus dihadirkan dipersidangan.
Tidak adanya akibat hukum yang ditimbulkan akibat putusan yang melebihi batasan
waktu 50 hari dan hanya pengadilan dan majelis hakim saja yang mendapat teguran
dari Mahkamah Agung sehingga para pihak jadi minim kesadaran untuk
menyelesaikan perkara hubungan industrial tepat waktu.
Kata Kunci: pembatasan waktu persidangan, penyelesaian perselisihan
hubungan industrial