Abstract :
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan yang diterapkan dalam rangka menentukan kenaikan
upah minimum di kota Palembang tentu saja akan berdampak terhadap tugas
Dewan Pengupahan dan berpengaruh terhadap besaran nilai kenaikan upah
minimum pekerja/buruh di kota Palembang. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah 1) Bagaimanakah Implementasi Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan upah
minimum di kota Palembang?; dan 2). Apakah dampak terhadap besaran
kenaikan upah minimum pekerja/buruh di kota Palembang? Metode penelitian
yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Implementasi Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam
penetapan upah minimum di Kota Palembang mengakibatkan terjadi perubahan
mekanisme dalam menetapkan upah minimum antara sebelum dan sesudah
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan.; dan 2) Dampak dari Implementasi Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan upah
minimum terhadap besaran kenaikan upah minimum pekerja/buruh di kota
Palembang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 mengalami penurunan
mencapai 7,9 % (persen) sehingga berdampak buruk terhadap kemampuan daya
beli pekerja/buruh di kota Palembang.
Kata Kunci: Upah, Pekerja/Buruh, Pemerintah