Abstract :
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang berwenang
memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial, eksekusi putusan
Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah suatu perkara yang mudah karena
banyak faktor yang menghambat antara lain tidak adanya barang atau aset yang
dapat diajukan untuk dieksekusi, terlebih apabila Termohon eksekusinya adalah
badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV). Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan putusan (eksekusi)
perkara perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha Commanditaire
Vennootschap (CV) sebagaimana eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 828K/Pdt.Sus-PHI/2016?; dan 2) Apakah hambatan-hambatan
yang terjadi dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perselisihan hubungan
industrial terhadap badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV)?. Metode
penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis Normatif. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data
sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan
putusan (eksekusi) perkara perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha
Commanditaire Vennootschap (CV) sebagaimana eksekusi putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 828K/Pdt.Sus-PHI/2016, tidak dapat
dilaksanakan karena sampai dengan saat ini pemohon tidak menemukan
barang/aset milik Tergugat atau termohon eksekusi yaitu CV Trisakti; dan 2)
Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara
perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha Commanditaire
Vennootschap (CV) yaitu a) Hambatan yuridis meliputi 1) Adanya perlawanan
dari pihak ketiga (Derden Verzet); 2) Adanya perlawanan dari pihak termohon
eksekusi; 3) Adanya permohonan Peninjauan Kembali; dan b) Hambatan non
yuridis meliputi 1) Tidak adanya barang atau aset yang dapat diajukan untuk
dieksekusi; 2) Adanya perlawanan secara fisik dari termohon eksekusi; 3) Adanya
campur tangan pihak ketiga; 4) Kurang maksimalnya peran Pengadilan; dan 5)
Tidak ditariknya sekutu komplementer atau sekutu pengurus sebagai Tergugat.
Kata Kunci: Putusan, eksekusi, perselisihan hubungan industrial