DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DAN HAMBATAN DALAM PELAKSANAANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
CANDRA IRAWAN, NIM. 502014389
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-03-07 07:49:31 
Abstract :
Setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,mental maupun sosial. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan juga untuk mengetahui dan memahami hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak. Berdasarkan hasil penelitian dipahami perlindungan hak-hak anak berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di antaranya meliputi:(a) perlindungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan cara pemberian fasilitas yang memadai, (b) perlindungan hak anak untuk tumbuh sehat dan berkembang dengan cara memberikan perawatan dan gizi yang cukup, (c) perlindungan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan cara memberikan fasilitas dan bimbingan moral yang baik dalam bertingkah laku, (d) perlindungan hak anak untuk mendapatkan kebebasan memiliki suatu kepercayaan dengan cara memberikan kebebasan untuk beribadah menurut agama dan keyakinan. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak adalah (a) ada perbedaan pengertian mengenai perlindungan anak, yang berakibat orang tidak mau ikut berpartisipasi, (b) kurangnya kerelaan untuk mengutamakan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi, akibatnya masyarakat tidak merasa wajib ikut serta dalam mengembangkan kemampuan anak untuk melindungi dirinya secara wajar, (c) tidak adanya kerja sama antara instansi, badan, organisasi pemerintah maupun swasta pada masa lampau yang berkelanjutan pada masa ini, dan keburukan ini mungkin akan berlangsung terus kalau tidak ditangani sekarang juga, (d) belum adanya jaminan perlindungan anak di dalam peraturan perundang-undangan yang tegas mengenai perlindungan anak harus dilaksanakan secara konkret. Kata kunci : Perlindungan hak-hak dan hambatan dalam pelaksanaannya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang