Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
K.M.SYARIF HIDAYATULLAH, NIM. 502016262
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-03-16 03:36:15
Abstract :
Studi ini bertujuan untuk mengetahui layanan Financial Technology berbasis
Peer to Peer Lending. Pada layanan Fintech berbasis Peer to peer lending, perjanjian
pinjam meminjam hanya terjadi antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima
Pinjaman.Penyelenggara bukan sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut.Pada
penulisan tugas akhir ini penulis memberikan 3(tiga) contoh perusahaanPenyelenggara
yaitu Investree, Crowdo, dan Akseleran. Pada faktanya Pemberi Pinjaman hanya dapat
menyalurkan dananya kepada Penerima Pinjaman yang dianggap berkualitas dan layak
untuk didanai berdasarkan hasil analisis dan seleksi dari Penyelenggara.
Belum ada perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman yang mengalami
kerugian (gagal bayar) sebagai akibat tindakan Penyelenggara dalam menganalisis dan
menyeleksi calon Penerima Pinjaman.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam penyelenggaraan
Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif . Data penelitian dikumpulkan melalui studi
pustaka dan studi dokumen .
Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dapat terwujud
secara Preventif berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu dengan
menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi Penyelenggara dan perlindungan hukum secara
Represif berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 38 POJK Nomor
1/POJK.07/201 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,Penyelenggara
wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan
atau kelalaian Penyelenggara Fintech dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon
Penerima Pinjaman yang akan diajukan kepada Pemberi Pinjaman.
Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari
adalah peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi perkembangan
Fintech di Indonesia harus lebih dipertegas dalam menerapkan regulasi dengan fakta
yang sebenarnya terjadi. Perusahan rintisan Fintech yang belum terdaftar Otoritas Jasa
Keuangan juga harus mendapatkan perhatian karena menjadi sarana terbaik untuk
melakukan pencucian uang dengan aman tanpa adanya pengawasan dari pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan harus lebih banyak memperkenalkan serta memberikan
edukasi mengenai layanan Fintech agar dapat dimanfaatkan terutama bagi unbanked
people (kelompok yang belum tersentuh layanan perbankan). Selain itu, Otoritas Jasa
Keuangan dapat membuat regulasi untuk membentuk lembaga penyelesaian sengketa
Financial Technology di Indonesia dan membuat peraturan yang mengatur tentang
perlindungan hukum Fintech di Indonesia khusus nya peer to peer lending.