Abstract :
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN OLEH POLRES PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI)
EBI CANCIAGO
Hutan merupakan sumber daya alam yang menempati posisi yang sangat strategis karena mengandung kekayaan alam yang melimpah. kerusakan hutan yang menimbulkan dampak paling parah adalah kebakaran hutan. Di kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) setiap tahun pasti terjadi kebakaran hutan. penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperlukan untuk mengurangi terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan oleh ulah manusia.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut. penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) belum berjalan secara maksimal, hal ini disebabkan:
penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) belum efektif.
faktor penghambat yang dirasakan pada penegakan hukum ialah anggaran, sumber daya manusia, sarana dan pra sarana, belum adanya penanganan terpadu, waktu dan geografis yang sulit dijangkau.
Kata kunci: penegakan hukum pidana, pembakaran hutan dan lahan di kabupaten pali