Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MIYOGI FEREIRA, NIM. 502015321
Subject
Hukum Keluarga dan Perkawinan
Datestamp
2020-03-17 01:31:51
Abstract :
ABSTRAK
PENYELESAIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
OLEH
MIYOGI FEREIRA
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penyelesaian harta bersama pasca perceraian menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah penyelesaian harta bersama pasca perceraian menurut udang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Apakah Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pembagian Harta bersama pasca perceraian menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pembagian harta bersama (gono gini) dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, maka Hakim disini memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut ½ (seperdua) bagian untuk penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk tergugat. dan Hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, terutama terletak pada para pihak yang bersengkata/ bercerai. Antara lain belum terpahaminya konsep secara hukum masalah pembagian harta bersama/ gono-gini akibat perceraian Penyelesaian terhadap pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pada umumnya diselesaikan melalui jalur Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, sampai dengan Mahkamah Agung, meskipun adapula yang diselesaikan secara adat. Karena di banyak tempat di Indonesia, terdapat pula masyarakat Adat, maka meskipun awalnya diputus oleh Pengadilan, namun pada pelaksanaannya sering dilakukan bersama masyarakat Adat yang kebetulan secara agamis merupakan masyarakat Islam.