DETAIL DOCUMENT
PERBEDAAN JAMINAN KREDIT DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ANTARA BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
VENY CANJEMIANA, NIM. 502016125
Subject
Hukum Perbankan dan Asuransi 
Datestamp
2020-03-18 06:07:06 
Abstract :
ABSTRAK PERBEDAAN JAMINAN KREDIT DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARIAH VENY CANJEMIANA Bank sebagai agen of trust yang dapat diartikan dimana masyarakat akan menitipkan dananya di bank yang telah dipercayainya. Sehubungan dengan hal tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan mengambil judul ?Perbedaan Jaminan Kredit dan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Antara Bank Konvensional Dengan Bank Syariah ?. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Perbedaan Jaminan Kredit dan Perlindungan Hukum Antara bank Konvensional dengan bank Syariah. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Normatif yang di dukung dengan Data Skunder Kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perbedaan Jaminan kredit Bank Konvensional dan Bank Syariah itu sendiri berupa Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu dengan pihak bank, Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang modal yang dipinjamkan, Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi membaik. Pihak bank menerima pembayaran bunga pada pihak nasabah, meskipun kondisi ekonomi tidak stabil. Sedangkan Bank Syariah itu sendiri berupa:Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman bagi kemungkinan adanya untung dan rugi, Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh, Jumlah pembagian hasil meningkat sesuai dengan pendapatan, Bagi hasil tergantung dengan proyek yang dijalankan. Dan perlindungan hukumnya Bank Konvensional mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 10 tahun 1998 dan peraturan Bank Indonesia (PBI). Sedangkan Bank Syariah mengacu pada Undang-Undang. Nomor 21 Tahun 2008. Kata Kunci : Perbankan, Kredit, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perlindungan hukum. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang