Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Shendy Adittya Safutra, NIM. 502016142
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-03-18 04:34:54
Abstract :
PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA PEMBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN (STUDI DI POLRESTA
PALEMBANG)
Oleh
SHENDY ADITTYA SAFUTRA
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran penyidik
Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana pembakaran lahan perkebunan (Studi di
Polresta Palembang) ? dan Apakah hambatan penyidik dalam penyelesaian tindal pidaaa
pembakaran lahan perkebunan (Studi di Polresta Palembang) ?. Jenis penelitian hukum
ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif yaitu
menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Peran penyidik Polresta Palembang dalam
penyidikan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan, yaitu : melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Perkebunan; melakukan pemanggilan terhadap seseorang
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak
pidana di bidang Perkebunan; melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perkebunan; memeriksa
tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan
Perkebunan; melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana
di bidang Perkebunan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan; membuat dan
menandatangani berita acara; menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Perkebunan; dan meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam
bidang Perkebunan. melakukan penangkapan dan penahanan dan Hambatan
penyidik Kepolisian Polresta Palembang dalam tindak pidana pembakaran lahan
perkebunan yaitu : Secara lntern. anmra lain : Terbatasnya Sumber daya Penyidik
yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan tentang penyidikan tindak
pidana khusus terutama tindak pidana lingkungan hidup; Sarana yang memadai
bagi penyidik unhrk melakukan reka ulang di lokasi pembakaran lahan yang
lokasinya sulit dijangkau; Secara Ekstemal, antara lain : Faktor kesadaran
masyarakat, yaitu kesadaran dalam mentaati pembukaan lahan perkebunan tidak
dilakukan dengan cara membakar.Faktor pengetahuan masyarakat terhadap
hukum sehingga tanpa pengetahuan masyarakat terhadap hukum maka masyarakat
tidak akan berperilaku sesuai dengan keinginan hukum, terutama hukum
lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Psngelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perkebunan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang
Perkebunan.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Pembakaran, Lahan Perkebunan