DETAIL DOCUMENT
PENYERAHAN BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK PADA KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
rico putra wibowo, NIM. 502016009
Subject
Hukum Acara Pidana 
Datestamp
2020-03-19 04:47:49 
Abstract :
Adapun permasalahan skipsi ini adalah Bagaimana prosedur penyerahan barang bukti oleh Penyidik kepada Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Palembang? dan Bagaimanakah tanggung Jawab Penyidik setelah batang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan? Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang benifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sesuai dengan jdul dan beberapa yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Prosedur penyerahan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Palembang. Penerimaan tanggung jawab atas barang bukti : Penerimaan dan penelitian barang bukti dilalorkan per-Berita Acara Penerimaan dan Pembelaan Barang Bukti. Hal-hal perlu dite liti meliputi : Kuantitas (iu-lah, ukuran, takamnltimbangan atau satuan lainnya); Kualitas (harga/nilai mutu, lodil dan lain-lain); Kondisi (baik/rusak legap/tidak); Identitas/spesifikasi lainnya; Tolok ukrn penelitian menggunakan Daftar adanya Barang Bukti yang terlampir pada berkas perkara; Dokumen-dokumen penyitaan; Setelah penelitian dibuat Label Barang Bukti, Ikrtu Barang Bukti, Pencatatan dalam Register Barang Bukti; Bila dalam penelitian tersebut diperlukan bantran instansi lairu bantuan rcrsebut dimintakan dengan menggunakan; Bila diperlukan psnitipan barang bukti pelaksanaannya dilengkapi dengan Surat Perintah penitipan Barang Bukti (8-5) dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. Tanggung jawab Penyidik setelah barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan bila be*as ped
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang