Abstract :
Adapun permasalahan skipsi ini adalah Bagaimana prosedur
penyerahan barang bukti oleh Penyidik kepada Kejaksaan di Kejaksaan Negeri
Palembang? dan Bagaimanakah tanggung Jawab Penyidik setelah batang bukti
diserahkan kepada pihak Kejaksaan? Jenis penelitian hukum ini adalah
penelitian hukum sosiologis yang benifat deskriptif yaitu menggambarkan.
Sesuai dengan jdul dan beberapa yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Prosedur penyerahan barang bukti oleh
penyidik kepada Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Palembang. Penerimaan
tanggung jawab atas barang bukti : Penerimaan dan penelitian barang bukti
dilalorkan per-Berita Acara Penerimaan dan Pembelaan Barang Bukti. Hal-hal
perlu dite liti meliputi : Kuantitas (iu-lah, ukuran, takamnltimbangan atau
satuan lainnya); Kualitas (harga/nilai mutu, lodil dan lain-lain); Kondisi
(baik/rusak legap/tidak); Identitas/spesifikasi lainnya; Tolok ukrn penelitian
menggunakan Daftar adanya Barang Bukti yang terlampir pada berkas perkara;
Dokumen-dokumen penyitaan; Setelah penelitian dibuat Label Barang Bukti,
Ikrtu Barang Bukti, Pencatatan dalam Register Barang Bukti; Bila dalam
penelitian tersebut diperlukan bantran instansi lairu bantuan rcrsebut dimintakan
dengan menggunakan; Bila diperlukan psnitipan barang bukti pelaksanaannya
dilengkapi dengan Surat Perintah penitipan Barang Bukti (8-5) dan Berita Acara
Penitipan Barang Bukti. Tanggung jawab Penyidik setelah barang bukti
diserahkan kepada pihak Kejaksaan bila be*as ped