Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
TRI SARTIKA ASIH, NIM. 502016001
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-03-19 06:28:05
Abstract :
ABSTRAK
PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI NEGARA INDONESIA DAN THAILAND.
Oleh :
TRI SARTIKA ASIH
50 2016 001
Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun internasioal yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi, dan sikap dalam bermasyarakat. Masalah penyalahgunaan narkotika telah mengancam bangsa dan masyarakat tertentu sehinga menjadi suatu kejahatan terorganisasi ataupun transnasional. Rumusan pokok masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana pengaturan yang digunakan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia dan Thailand? 2) apakah pengaturan tersebut sudah cukup untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia dan Thailand? Adapun tujuan penelitian ini untuk: 1) untuk mengetahui pengaturan apa yang dipakai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia dan Thailand. 2) untuk mengetahui keefektivan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia dan Thailand. Metode penelitian ini merupakan pendekatan normatif.
Narkotika sendiri sudah menyebar luas di berbagai negara yang dimana terdapat dikawasan Asia terutama negara Thailand sangat pesat peredaran gelap narkotika dan terdapat banyak orang yang menyalahgunakan narkotika tersebut. Dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, kiranya harus lebih aktif mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan dibidang ketersedian, pencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan adiktif lainnya.
Kesimpulan dari skripsi ini, yaitu pengaturan yang digunakan dalam pemberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahgunaan narkotika, yang berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi). Thailand dalam hal tindak pidana narkotika pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah The Narcotics Act B.E.2522 (A.D.1979) melarang dan memberikan hukuman pidana bagi penyalahgunaan narkotika baik individu ataupun kelompok jaringan narkotika. Pemberantas peredaran gelap narkotika dari kedua negara Indonesia dan Thailand belum menunjukkan dan membuktikan keefektivan dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, karna masih banyak bandar narkoba yang menyebar luas dalam negeri maupun luar negeri dan bagi pengguna obat-obat terlarang juga semakin meningkat. Kejahatan yang luar biasa ini sudah menjadi kejahatan global yang banyak merenggut korban-korban yang terjerat kasus narkotika.
Kata Kunci : Narkotika, Kejahatan Transnasional, Indonesia, Thailand