Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. MOVA RAGEL BASKARA, NIM. 502015081
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-03-19 05:03:49
Abstract :
Dalam kehidupan bermasyarakat orang sering beranggapan bilamana seseorang melakukan tindak pidana, maka terhadap orang tersebut tidak akan lepas dari tuntutan hukum, yang bersangkutan akan diproses secara hukum.
Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami cara penghentian hak menuntut hukuman dalam perkara pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: (a) nebis in idem, (b) matinya pelaku tindak pidana, (c) kadaluwarsa.
Cara penghentian penuntutan hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: jaksa penuntut umum mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan. Salinan surat penetapan penghentian penuntutan disampaikan kepada tersangka, pejabat rumah tahanan negara (bila sedang ditahan), penyidik dan kepada hakim.
Kata kunci: Gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana.