Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
NANI SUGIARTI, NIM: 502016077
Subject
Hukum Konstitusional dan Administratif
Datestamp
2020-03-19 06:15:40
Abstract :
ABSTRAK
PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN YANG DITETAPKAN DI DALAM PERDA NO. 12 TAHUN 2010 KOTA PALEMBANG
Nani Sugiarti
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada pemerintah yang dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa kontraprestasi secara langsung kepada individual, untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan guna kepentingan umum. Pajak Restoran adalah Pajak Daerah yang ditarik dari pelayanan yang disediakan oleh restoran, Pelayanan meliputi penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain termasuk catering dan jasa boga.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan Pajak Restoran yang ditetapkan di dalamPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Kota Palembang dan Apakah Faktor-faktor yang menjadi kendala didalam penetapan pajak restoran di Kota Palembang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pajak Restoran yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Kota Palembang dan Faktor-faktor yang menjadi kendala didalam menetapkan Pajak Restoran di Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, yaitu menyajikan data seteliti mungkin dengan menggambarkan gejala tertentu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu mengumpulkan data primer dan data sekunder selanjutnya diolah secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskripsi dan pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu pada tahun 2013-2015 pajak restoran mampu melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palembang. Tetapi pada tahun 2016- 2017 pajak restoran gagal untuk mencapai target yang ditetapkan Pemerintah, namun pada tahun 2018 pajak restoran kembali mencapai target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang dengan realisasi sebesar sebesar 106,75% dari target yang dianggarkan. Faktor yang menjadi kendala didalam penetapan Pajak Restoran di Kota Palembang yaitu Wajib Pajak yang bersikap curang atau tidak jujur dalam melakukan pembayaran pajak, sebagian besar wajib pajak tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu, wajib pajak yang tidak mengetahui cara membayar pajak, sistem pembayaran pajak restoran yang memerlukan banyak proses.
Kata kunci :Pajak dan Pajak Restoran