DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN SUMATERA SELATAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
LESTAMA SUSANTI, NIM. 502016390
Subject
Hukum Negara dan Bangsa 
Datestamp
2020-03-19 06:34:57 
Abstract :
ABSTRAK KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN SUMATERA SELATAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA PALEMBANG Oleh : LESTAMA SUSANTI 50 2016 390 Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga pengawas eksternal masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman Pusat dan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang sama (mutatis mutandis). Pendidikan di Kota Palembang merupakan salah satu instrumen pelayanan publik yang pelaksanaannya diawasi pula oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Pelayanan publik dalam bidang pendidikan di kota Palembang rentan terhadap adanya indikasi dan dugaan maladministrasi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di Kota Palembang dan bagaimana Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengatasi dan menyelesaikan laporan maladministrasi pada bidang pendidikan di Kota Palembang. Skripsi ini bertujuan mengetahui kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, dan PP Nomor 21 Tahun 2011 dan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian laporan maladministrasi pada bidang pendidikan di Kota Palembang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Tehnik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang selanjutnya diolah dengan secara kualitatif dan pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari hasil penulisan skripsi ini yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mempunyai kewenangan yang mutatis mutandis dengan Ombudsman RI Pusat, yang dijalankan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, dan PP Nomor 21 Tahun 2011, tetapi kewenangan itu belum dilaksanakan secara optimal. Delapan puluh persen tindakan maladministrasi pada bidang pendidikan di Kota Palembang berupa pungli dan penyelesaian laporan diselesaikan berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017. Kata Kunci : Pendidikan, Maladministrasi, Ombudsman, Ombudsman Daerah 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang