Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
LESTAMA SUSANTI, NIM. 502016390
Subject
Hukum Negara dan Bangsa
Datestamp
2020-03-19 06:34:57
Abstract :
ABSTRAK
KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN
SUMATERA SELATAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN
PELAYANAN PUBLIK PADA BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA
PALEMBANG
Oleh :
LESTAMA SUSANTI
50 2016 390
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga pengawas eksternal
masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta memiliki fungsi
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mempunyai hubungan hierarkis dengan
Ombudsman Pusat dan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang sama (mutatis
mutandis). Pendidikan di Kota Palembang merupakan salah satu instrumen
pelayanan publik yang pelaksanaannya diawasi pula oleh Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Pelayanan publik dalam bidang
pendidikan di kota Palembang rentan terhadap adanya indikasi dan dugaan
maladministrasi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa kewenangan Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan dalam mengawasi pelaksanaan
pelayanan publik di Kota Palembang dan bagaimana Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengatasi dan menyelesaikan laporan
maladministrasi pada bidang pendidikan di Kota Palembang.
Skripsi ini bertujuan mengetahui kewenangan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008,
UU Nomor 25 Tahun 2009, dan PP Nomor 21 Tahun 2011 dan untuk mengetahui
pelaksanaan penyelesaian laporan maladministrasi pada bidang pendidikan di Kota
Palembang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif. Tehnik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data
sekunder yang selanjutnya diolah dengan secara kualitatif dan pada tahap akhir
akan dilakukan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan dari hasil penulisan skripsi ini yaitu Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mempunyai kewenangan yang mutatis
mutandis dengan Ombudsman RI Pusat, yang dijalankan berdasarkan UU Nomor
37 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, dan PP Nomor 21 Tahun 2011, tetapi
kewenangan itu belum dilaksanakan secara optimal. Delapan puluh persen tindakan
maladministrasi pada bidang pendidikan di Kota Palembang berupa pungli dan
penyelesaian laporan diselesaikan berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2017.
Kata Kunci : Pendidikan, Maladministrasi, Ombudsman, Ombudsman Daerah