DETAIL DOCUMENT
BATASAN TANGGUNGJAWAB PENANGGUNG TERHADAP EVENEMAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KEBAKARAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
LINDRA AMIPA, 502016016
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-03-21 03:46:08 
Abstract :
ABSTRAK BATASAN TANGGUNGJAWAB PENANGGUNG TERHADAP EVENEMAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KEBAKARAN Oleh LINDRA AMIPA Asuransi merupakan suatu alat untuk memindahkan segala resiko dari kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri kepada satu unit tertentu yaitu; perusahaan asuransi dengan pembayaran sejumlah uang tertentu yang disebut sebagai premi untuk menanggung sampai suatu batas tertentu kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak yang mengalihkan resiko. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Bagaimanakah batasan tanggung jawab penanggung terhadap evenemen dalam perjanjian asuransi kebakaran ? dan Apakah faktor-faktor yang dapat menyebabkan penanggung tidak bertanggung jawab dalam perjanjian asuransi kebakaran?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Batasan tanggung jawab penanggung terhadap evenemen dalam perjanjian asuransi kebakaran, terletak pada jenis-jenis risiko yang dijamin. yaitu : kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis, karena menjalarnya api karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek, dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya. Ini sesuai dengan isi Polis Asuransi Kebakaran Indonesia.Faktor-faktor yang dapat menyebabkan penanggung tidak bertanggung jawab dalam perjanjian asuransi kebakaran adalah faktor-faktor kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung, seperti tidak mengungkapkan fakta materiel, yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan yang dimaksud diterima. Juga faktor-faktor alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami. Ini sesuai dengan isi Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Evenemen, Perjanjian, Asuransi Kebakaran. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang