Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M.RIVANI RIZKY, 502016057
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-03-21 03:38:32
Abstract :
ABSTRAK
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH PRODUK PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999
Oleh
M. RIVANI RIZKY
Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumen (Inggris- Amerika), atau consument/konsumen (Belanda). Pengertian dari consumen atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harfiah arti kata konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang atau jasa nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk pelaku usaha menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999?Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk pelaku usaha menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999 ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Bentuk perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk pelaku usaha menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999, yaitu : Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya ;Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
;Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Dan Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk pelaku usaha menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999, maka produsen tersebut wajib memberikan ganti ruginya dapat berupa : Pengembalian uang ; Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya ; Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Perbuatan, Sanksi Pidana, Rahasia Dagang.