Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MAHRAN HADI, NIM. 502015291
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-03-21 05:01:58
Abstract :
Surat Kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan
kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama
orang yang memberikan kuasa. (Pasal 1792 KUH Perdata).
Adapun permasalahan dalam skipsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan
surat kuasa menjual benda jaminan dalam perjanj ian kedit menurut Undang-
Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan? Apakah akibat hukum
darisurat kuasa menjual benda jaminan dalam perjanjian kredit menurut Undang-
Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan?. Jenis penelitian hukum ini
adalah penelitian hukum Normatifyang bersifat desftr iprif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kedudukan Surat Kuasa Menjual dalam
konstruksi hukum perjanjian kedit dengan jaminan hak tanggungan, merupakan
pemberian kuasa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Kredit yang terjadi antara Debitur dengan Bank yang harus memenuhi
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga sepanjang memenuhi unsur-unsur
syarat sahnya perjanj ian baik secara subyektif maupun secan obyektif, maka
surat kuasa menjual tersebut dapat diberlakukan dalam pelaksanaan perjanjian
kredit dan jaminan antara nasabah dengan Bank, sehingga Surat Kuasa Menjual
harus atau wajib dibuat, untuk dipergunakan bila debitur macet atau wanprestasi.
Dan Akibat hukum Surat Kuasa Menjual dalam konstruksi hukum perjanjian
kredit dengan jaminan hak tanggungan, yaitu :Melindungi kepentingan Kreditur
selama hak preferen belum ada atau hak tanggungan belum lahir;Memberikan
kewenangan terhadap Bank apabila Debitur wanprestasi untuk mengambil
pelunasan piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dalam hal hasil
penjualan itu lebih besar dari pada piutang tersebut yang setinggi-tingginya
sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi HakTanggungan.
Kata Kunci : Surat Kuasa, Menjual Benda Jaminan, Kredit Perbankan.