Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD ALVAN, NIM. 502016043
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-03-23 07:10:09
Abstract :
ABSTRAK
AKIBATHUKUMKETERLAMBATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALEMBANG
Oleh
MUHAMMAD ALVAN
Akta Kelahiran dapat dijadikan jati diri atau alat membuktikan diri atas pemiliknya, sebab dalam suatu Akta Kelahiran anak tersebut akan dicantumkan dengan jelas tentang hari, tanggal, bulan dan tahun kelahiran serta ditegaskannamaorangtuayangmelahirkan.Olehkarenaitu,aktakelabirandapat membuktikan bahwa orang tersebut telah mencapai umur tertentu untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukumt tertentu, misalnyaperkawinan.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kekuatan pembuktian akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil kota palembang ? dan Apakah akibat hukum keterlambatan pengurusan akta kelahiran tersebut ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sesua i dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kekuatan pembuktian akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu : Akta kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran sebagai alat bukti sah dan otentik mengenai status anak yang meliputi dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten maupun Kota. Dan Akibat hukum keterlambatan pengurusan akta kelahiran tersebut yaitu batasan kewajiban warga dalam pendaftaran kelahiran di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipi1 Kota Palembang, yaitu : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan apabila tidak dilaporkan maka dapat diancam dengan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktupelaporan.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Akta Kelahiran.