Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AMENG PRIDO, NIM. 502016335
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-07-04 03:51:26
Abstract :
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pendidikan dan pembinaan bagi :
Narapidana atau tahanan. Narapidana atau tahanan yang ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan berhak untuk memperoleh Pendidikan dan latihan baik formal
maupun informal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Secara umum
Pemasyarakatan Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pola
pembinaan terhadap narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
A Palembang ? dan Apakah yang menjadi hambatan dalam pembinaan narapidana
Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Palembang ?. Jenis penelitian
hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu
menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Pembinaan Terhadap Narapidana Narkotika
pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Palembang, pola pembinaan terhadap
narapidana narkotika pada Lembaga Pemasyrakatan Klas I A Palembang, adalah
sebagai berikut :Maksimum security narapidana narkotika baru dan hukuman
tinggi, mereka hanya mengikuti pembinaan yang diadakan di dalam lingkungan
kesukaan atau kesenangan Narapidana serta mendapatkan pengawasan melekat
dari petugas.Medium security narapidana narkotika mengikuti pembinaan
menjalankan masa pidananya sepertiga masa pidana sampai masa setengah masa
pidana yang mana di dalam masa ini diberi pembinaan rohani dan
jasmani.Minimum security, narapidana menjalankan masa dua pertiga yang mana
masanya narapidana tersebut sudah mengikuti proses integrasi yang mana
narapidana tersebut dalam proses pengusulan pembinaan bersyarat, cuti menjelang
bebas dan cuti bersama. Dan yang menjadi hambatan dalam Pembinaan
Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Palembang, antara
lain : Jumlah Sumber Daya Manusia yang melakukan pembinaan termasuk tenaga
medis kesehatan masih terbatas;Sarana-prasarana Lapas yang masih perlu
penambahan seperti operasional kendaraan.
.
Kata Kunci : Narapidana, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan