DETAIL DOCUMENT
PERJANJIAN KERJASAMA PT RESKA MULTI USAHA SEBAGAI PENYEDIA JASA DENGAN PT KERETA API INDONESIA DALAM PENYEDIAAN KELENGKAPAN BARANG RESTORASI UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN PENUMPANG SELAMA PERJALANAN (DIVISI REGIONAL III PALEMBANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SITI MEGAWATI, NIM. 502016151
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-04-01 05:44:43 
Abstract :
Setiap perusahaan memiliki kepentingan menjalin kerjasama antar perusahaan satu dengan yang lain. Di mana kerjasama antar perusahaan tersebut harus didasari atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh dua belah pihak, yang memiliki ikatan satu sama lain. Pada dasarnya ikatan tersebut ialah suatu hubungan hukum antar dua belah pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain. Sehubungan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan mengambil judul ?Perjanjian Kerjasama PT Reska Multi Usaha Sebagai Penyedia Jasa DenganPT Kereta Api Indonesia Dalam Penyediaan Kelengkapan Barang Restorasi Untuk Kepentingan Pelayanan Penumpang Selama Perjalanan (Divisi Regional III Palembang). Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Reska Multi Usaha dengan PT Kereta Api Indonesia dalam penyediaan jasa dan barang kelengkapan restorasi dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap para pihak yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Normatif dan untuk melengkapi data penelitian tersebut didukung dengan melakukan wawancara . Jadi hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara antara lain dengan metode pelelangan terbuka dan akibat hukumnya jika para pihak tidak memenuhi sesuai dengan isi perjanjian, maka akan dikenakan denda dan ganti rugi seperti diatur oleh ketentuan umum perjanjian PT Kereta Api Indonesia dengan PT Reska Multi Usaha. Kata kunci: Perjanjian Kerjasama, BUMN, dan Anak Perusahaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang