Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
VINA ANGGRIANA, NIM. 502016030
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-02 03:48:28
Abstract :
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Oleh:
Vina Anggriana
Anak sebagai titipan tuhan kepada kedua orang tua, masyarakat, bangsa dan negara, anak adalah generasi penerus dalam mencapai cita-cita dan eksistensi suatu Negara. Berkenaan dengan yang dimaksud anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 yaitu : ? Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana?.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang diambil menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder sebagai pelengkap sumber data primer.
Perlindungan hukum Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana yaitu mengenai pemenuhan hak-hak anak, dan perlakuan khusus terhadap anak, perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak memerlukan pembinaan dan perlidungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Perlindungan hukum juga bisa melalui pendekatan Restorative Justice. Perlindungan anak telah diupayakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaanya, baik oleh pemerintah dan organisasi sosial yang peduli dengan permasalahan anak. Adapun Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dapat dilihat dari keseluruhanproses hukumnya, mulai dari melakukan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polisi Wanita (Polwan), Penyidik wajib menggunakan bahasa yang tidak sulit dimengerti anak, tidak memaksa anak, tidak memakai atribut dan seragam dinas yang dapat menyebabkan anak merasa terancam sehingga dapat menimbulkan ketakutan dan trauma. Penangkapan terhadap anak untuk kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam, dan anak wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Penuntut umum wajib mengupayakan diversi paling lama 7 hari setelah menerimaberkas perkara dari penyidik. Dalam persidangan, Jaksa, Pengacara dan Hakim tidak di perbolehkan memakai toga ataupun pakaian dinas. Anak wajib didampingi oleh orang tua/wali serta penasehat hukum. Persidangan dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Anak yang di jatuhkan pidana penjara ditetapkan di Lembaga Perbinaan Khusus Anak (LPKS).
Kata kunci : Anak, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Anak