Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Karolina Aprianti, NIM. 502016223
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-04 03:03:20
Abstract :
Peran serta masyarakat mempunyai peran penting dalam keberhasilan
menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk membangun pos kamling merupakan
salah satu wujud untuk menjaga keamanan, adanya pos kamling mengajak
masyarakat sadar memelihara keamanan dan ketertiban yang dibantu oleh pihak
Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut telah diatur dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas pokok polri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran serta masyarakat
dalam mendukung tugas dan wewenang kepolisian untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat kota Palembang.
Penelitian ini berlokasi di Palembang dengan menggunakan jenis
penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris
(sosiologis). Jenis data yang digunakan adalah data primer, data skunder dan data
tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses
studi kepustaka, internet dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah
hasil dari wawancara, hasil analisis dipresentasikan secara kualitatif dan bersifat
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : 1) Bahwa
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menjaga keamanan
dan ketertiban, masyarakat harus menumbuhkan kesadaran diri untuk menjaga
keamanan dan ketertiban, masyarakat lebih baik mendirikan pos kamling dan
melakukan kegiatan penjagaan malam bergantian secara rutin dan gotong royong.
2) Faktor yang mempengaruhi Kepolisian kota Palembang dalam mewujudkan
keamanan dan ketertiban dapat disimpulkan bahwa : kurangnya sarana dan
prasarana berupa alat transportrasi dan alat untuk mengadakan kegiatan tentang
keamanan dan ketertiban masyarakat, kurang percayanya masyarakat kepada
pihak kepolisian.
Kata Kunci : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Tugas pokok
polri, Peran Serta Masyarakat