Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Kristina Edwar, NIM. 502016110
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-04-04 03:24:30
Abstract :
Kewenangan Notaris dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan
pertanahan perlu dipahami secara berbeda, dikarenakan adanya benturan yang
terjadi antara kewenangan yang dimiliki oleh Notaris dan kewenangan yang
dimiliki oleh PPAT. Sehingga muncul pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimana kewenangan notaris dalam membuat akta-akta pertanahan?
2. Bagaimanakah perbandingan kewenangan notaris dengan PPAT dalam
membuat akta pertanahan ?
Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji kewenangan notaris dalam membuat
akta-akta pertanahan dan mengetahui serta menganalisa perbandingan
kewenangan notaris dengan PPAT dalam membuat akta pertanahan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau metode
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa :
1. Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Pertanahan diberikan oleh
undang-undang berdasarkan pasal 15 ayat (1) UUJN namun
kewenangannya tersebut dibatasi, Pembatasan ini terjadi karena PPAT
juga diberikan kewenangan. Kewenangan notaris dalam membuat akta
pertanahan adalah akta pertanahan yang ada diluar kewenangan PPAT
seperti akta pengoperan hak, akta pengikatan jual beli, akta pengikatan
hibah, akta pelepasan hak atau jual beli rumah, akta kuasa menjual dan
surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT).
2. Perbandingan kewenangan Notaris dan PPAT untuk membuat Akta
Pertanahan adalah bahwa PPAT dapat membuat semua akta yang
berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 PP
no.37 Tahun 1998 Jo. PP nomor 24 tahun 2016 sedangkan Notaris hanya
membuat akta pertanahan yang ada diluar kewenangan PPAT dikarenakan
adanya pembatasan kewenangan.
Kata Kunci : Notaris, Kewenangan, Akta Pertanahan