Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD SULAIMAN, NIM. 502016022
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-04-04 07:35:39
Abstract :
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palembang merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Palembang. PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau. Kualitas pelayanan yang diberikan produsen kepada konsumen menentukan loyalitas konsumen maupun kepuasan konsumen terhadap perusahaan. Kualitas pelayanan menjadi suatu yang wajib dilakukan perusahaan agar mampu bertahan dan tetap mendapat kepercayaan konsumen.
Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum empiris? yang penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana berkembangnya hukum di mata masyarakat, mengenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan daerah air Musi Tirta Musi Palembang. Jenis data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) hak PDAM Tirta Musi Palembang dalam memberikan pelayanan adalah menerima pembayaran dari hasil penjualan/pendistribusian air pada lokasi terminal air Instalasi Pengolahan Air (IPA) sedangkan kewajibannya melakukan pendistribusian air bersih sesuai dengan dimaksud dalam perjanjian, menjamin kualitas air bersih yang akan dikirim atau didistribusikan kepada para pelanggan/konsumen harus sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang persyaratan kualitas air minum. 2) berdasarkan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direksi PDAM Tirta Musi Palembang Nomor 42C tahun 2019 tentang Standar Pelayanan PDAM Tirta Musi Palembang di antaranya: kualitas air bersih, kontinuitas pengaliran air, tekanan rata-rata air di tiap jaringan, sambungan pelanggan baru, informasi gangguan pelayanan, mengoreksi rekening air / pemakaian air, menerima keluhan atau pengaduan,
Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum perusahaan dan konsumen.