DETAIL DOCUMENT
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
FEBRIANTI, NIM. 502016063
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-04-06 02:48:24 
Abstract :
ABSTRAK SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE FEBRIANTI Tindak pidana penipuan konvensional mengalami perkembangkan dalam hal modus operandinya seiring kemajuan teknologi komunikasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis bahkan untuk kepentingan politik. Namun, karena kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang banyak. Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet adalah penipuan dengan mengatas namakan bisnis online dengan menggunakan media internet, yang menawarkan berbagai macam produk penjualan yang dijual dengan harga di bawah rata-rata. Demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri, para pelaku melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut penulisan tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan mengambil judul ?SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE.? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Libarary Research) atau normatif yaitu buku-buku, jurnal, majalah dan sejarah yang didukung penelitian lapangan (Field Research), yaitu pengamatan langsung, penelitian dan wawancara. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. metode yang digunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan hukum tertulis atau analisis yuridis. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan, proses pembuktian yang tepat dalam kasus tindak pidana bisnis online adalah dalam hal alat bukti untuk kasus penipuan melalui sarana e-commerce yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan sanksi yang tepat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana bisnis online adalah Pasal 378 KUHP diancam hukuman pidana 4 tahun sedangkan dalam UU ITE No 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat 1 belum dapat di terapkan secara maksimal oleh penegak hukum karena pasal tersebut belum mengatur tentang bisnis online. sehingga penyidik hukum lebih memilih Pasal 378 KUHP yang lebih simpel dan mereka telah terbiasa serta lebih mudah dalam hal pengumpulan bukti-bukti unsur pidana dalam tindak pidana penipuan melalui Sarana e-acommerce. Kata kunci : Tindak Pidana, Pembuktian dan Sanksi Hukum 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang