Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SRI WULAN OCTAVIANI, NIM. 502016066
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-06 02:01:14
Abstract :
ABSTRAK
KEDUDUKAN SAKSI ANAK PADA PERSIDANGAN KASUS
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Oleh:
SRI WULAN OCTAVIANI
Keterangan seorang saksi sangat penting dalam pembuktian kasus tindak
pidana. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 butir 27 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Keterangan Saksi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan saksi anak
pada persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan untuk mengetahui
perlindungan apa sajakah yang dimiliki anak sebagai saksi pada proses peradilan
kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang harus dilindungi dan diperhatikan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. Jenis data
yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sedangkan
teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi pustaka, dan
internet. Analisis data yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka yang ada,
hasil analisis dipresentasikan secara kualitatif dan bersifat deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa :
1) Keabsahan saksi anak pada proses persidangan kasus kekerasan dalam
rumah tangga dapat disimpulkan bahwa keterangan yang diberikan
seorang anak sebagai saksi dapat mempunyai nilai kekuatan pembuktian,
oleh karena itu, hakim dapat lebih berinisiatif untuk menggunakannya
sebagai pertimbangan nserta mengkaitkannya dengan alat bukti yang sah,
tetapi kembali kepada penilaian hakim secara subjektif karena penilaian
terhadap alat bukti saksi secara umum tidak mengikat, begitupun dengan
keterangan saksi dan keterangan anak sebagai saksi ini belum dimasukkan
dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai salah satu alat
bukti.
2) Perlindungan hukum terhadap saksi anak meliputi; jaminan keselamatan
seorang anak yang menjadi saksi dalam sidang peradilan pidana,
keamanan dari saksi anak, serta kenyamanan anak. Dengan demikian
penting kiranya keterangan anak sebagai saksi ini dapat digunakan sebagai
pertimbangan hakim untuk dijadikan alat bukti dalam suatu perkara.
Kata Kunci : Kedudukan Saksi Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Keterangan Saksi Anak Sebagai Alat Bukti.