Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RIZKY DWI UTAMI, NIM. 502016334
Subject
Hukum Internasional
Datestamp
2020-04-06 04:30:25
Abstract :
Tenaga kerja Indonesia atau yang lebih sering disebut dengan TKI merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kerjasama yang diadakan oleh Indonesia dengan Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia membuat kesepakatan untuk mengadakan perjanjian diantara keduanya. Pemerintah Indonesia dengan Malaysia menandatangani perjanjian kerjasama tentang tenaga kerja Indonesia di Malaysia (MoU) sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia termasuk perlindungan upah kerja.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Peranan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Malaysia dalam perlindungan hukum upah kerja Tenaga Kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Adapun Pemasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana peranan KJRI Johor Bahru Malaysia terhadap perlindungan hukum upah kerja TKI yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja serta bagaimana mekanisme penyelesaian masalah yang dilakukan oleh KJRI Johor Bahru Malaysia terhadap upah kerja TKI yang juga tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Adapun jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis atau disebut empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan,yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta meneliti apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan penelitian ini dapat dipahami bahwa Peran KJRI Johor Bahru Malaysia dalam perlindungan hukum upah tenaga kerja Indonesia telah berjalan baik dengan adanya pendekatan pada instansi-instansi Kerajaan Malaysia dan adanya Kenyataan Akhbar Malaysia (Pengumuman Bajet) tahun 2019 oleh Kerajaan Malaysia dengan No.00007/WN/01/2019/13 menunjukkan bahwa adanya perlindungan Hukum terhadap upah kerja Tenaga Kerja Indonesia serta dijadikan sebagai landasan untuk perlindungan upah tenaga kerja Indonesia, hanya saja kurangnya pengetahuan TKI tentang bagaimana mereka harus mendapatkan hak-hak mereka dalam penerimaan upah kerja yang sesuai dengan perjanjian kerja dikarenakan sedikitnya informasi yang mereka dapatkan serta minimnya pelatihan untuk mereka yang seharusnya mereka dapatkan pra penempatan sampai bekerja di luar negeri.
Kata Kunci : KJRI Johor Bahru Malaysia, Perlindungan, TKI, Upah,Perjanjian Kerja.