DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA ELEKTRONIK DALAM PERDAGANGAN MELALUI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AGUSTIAWAN, NIM.502016276
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-04-07 04:31:58 
Abstract :
ABSTRAK KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA ELEKTRONIK DALAM PERDAGANGAN MELALUI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Oleh AGUSTIAWAN Alat bukti tertulis atau ialah surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Dengan demikian maka segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, akan tetapi mengandung buah pikiran, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tertulis atau surat. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kekuatan pembuktian akta elektronik dalam perdagangan melalui elektronik menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? dan Apakah hasil cetak dan transaksi elektronik dapat dikategorikan alat bukti menurut hukum acara perdata ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Kekuatan Pembuktian Akta Elektronik dalam Perdagangan melalui Elektronik Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pembuktian Akta Elektronik di Muka Persidangan Perkara Perdata, dapat disamakan dengan alat bukti tertulis yang berupa akta. Dan Hasil cetak dan transaksi elektronik dapat dikategorikan alat bukti menurut hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia yaitu dikategorikan alat bukti tertulis. Kata Kunci: Akta Elektronik, Perdagangan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang