Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ARIA GANDA, NIM. 502016079
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-08 03:41:46
Abstract :
Berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak clan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dan kekerasan clan dis kriminasi. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana terhadap pelaku pelarian anak perempuandibawahumurolehUnitPerlindunganPerempuanPolrestaPalembang?
2. Apakah akibat hukum perdamaian dalam tindak pidana pelarian anak perempuandalam
tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan Polresta Palembang ?
JenisPenelitianinitergolongpenelitiannormatifyangbersifatdeskriptif=-yaitu menggambarkan.Sejalandenganjudulclanbeberapapermasalahanyangtelahdikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Penerapan unsur-unsur tindak pidana terhadap pelaku pelarian anak perempuan di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan Polresta Palembang, yaitu berdasarkan Pasal 330 mengancam hukuman orang yang melarikan anak belum dewasa dari kekuasaan orang yang berwajib, sedangankan Pasal 332 sub 1 menghukum orang yang melarikan perempuan belum dewasa, tidak dengan izin orang tua atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud memiliki perempuan itu baik dinikahi atau tidak. Jika perempuan itu belum berumuur 15 tahun dan maksud melarikan itu tercapai, yaitu persetubuhan di luar nikah, yang di ancam hukuman menurutpasal332KUHP,makadalamketentuanpasalterakhirinilahyangdipakai.Adapun akibat hukum perdatnain dalam tindak pidana pelarian anak perempuan dalam tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan Polresta Palembang, maka tindak pidana tersebut dilakukan penghentian penyidikan atas dasar tindak pidana yang dilakukan adalah delikaduanatasdasarpelapormelakukanperdamaiandanmencabutpengaduannya.
Kata Konci: Tindak pidana, Pelarian Perempuan.