Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MEY LINDA, NIM. 502016061
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-11 02:19:02
Abstract :
Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Money laundering merupakan suatu serangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari hasil tindak pidana untuk menyembuyikan atau menyamarkan asal - usul uang tersebut dari pemerintahan atau odoritas yang berwenang melakukan penindakkan terhadap tindak pidana. Adapun proses pencucian uang yang umumnya digunakan yaitu : placement, layering, dan integration. Ketiga proses pencucian uang tersebut pada dasarnya sebagai sarana yang bertujuan untuk memecah atau memisahkan antara uang yang merupakan hasil kejahatan dengan pelaku kejahatan dan tindak pidana asal yang dilakukan oleh pelaku.
?Berdasarkan Undang - Undang Dasar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan landasan hukum untuk menjamin kepastikan hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Namun dalam pelaksanaanya Undang - Undang ini memicu berbagai permasalahan diantaranya yaitu tentang Pembuktian tindak pidana ini. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang - Undang TTPU mengandung multi interpretatif, adanya duplikasi penyebutan unsur - unsur dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, sehinnga menyulitkan dalam hal pembuktian, selanjutnya mengandung pembuktian terbatas yaitu pada unsur melawan hukum tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan (Pasal 69), kebijakan ini melanggar hak - hak terdakwa bahkan tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil tidak akan tercapai.