DETAIL DOCUMENT
PROSES SITA MARITAL (MARITALE BESLAG) ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANNISAH FEBRIYANTI MARTHA, NIM. 502016349
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-04-11 02:52:27 
Abstract :
Sita marital pada dasarnya adalah salah satu jenis dari sita jaminan, akan tetapi jenis sita ini adalah bertujuan untuk membekukan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan, melalui penyitaan agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian dan pembagian harta bersama berlangsung. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun permasalahan yang timbul pertama bagaimanakah tahapan proses pelaksanaan sita marital (Maritale beslag) atas harta bersama dalam perkara perceraian di pengadilan agama?. Dan kedua, hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam pelaksanaan sita marital atas harta bersama dalam perkara perceraian di pengadilan agama? Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Tahapan proses pelaksanaan Sita Marital (Martiale Beslag) atas harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah Ada tercantum dalam petitum isi gugatan, Adanya penetapan Hakim dan harus membayar biaya sitanya. Adapun hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan Sita Marital (Martiale Beslag) atas harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama antara lain adanya sifat subjektif dan Hakim dan beban biaya sita yang mahal, serta kurangnya kepedulian Hakim akan keadilan. Kata Kunci : Sita Marital, Harta Bersama, Perceraian 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang