DETAIL DOCUMENT
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HOAK STUDI KASUS DI POLRESTA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
NANDA NADILA SARAS PUTRI, NIM. 502016144
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-04-11 04:18:54 
Abstract :
ABSTRAK Kepolisian merupakan sesuatu unsur penting suatu negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketentraman. Lahirnya Kepolisian Republik Indonesia sendiri dapat ditarik kebelakang pada tanggal 1 juli 1946 yang merupakan hari lahir Kepolisian Indonesia. Dalam pengaturan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia yang memuat segala peraturan serta pengertian mengenai kepolisian, dan tata cara seorang polisi menjalankan tugasnya. Berita bohong atau hoax adalah berita yang dimanipulasi, dikurangi atau ditambambakan untk menggambarkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita tertentu, belkangan ini berita bohng sering menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulit mengidentifikasi berita tersebut. Tindak pidana tersebut pada dasarnya telah diatur tersendiri pada pasal 28 ayat 1 undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Permasalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: bagaimana upaa kepolisian dalam pnenyelidikan dan penyidikan tndak pidana hoax dan apakah faktor-faktor pengahambat dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana hoax? Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP ?penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalm hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menmukan tersangkanya?.Kepolisian berwewenang untk menyelidiki dan melakukan penyidikan Kata kunci: peranan kepolisian, penyidikan dan penyelidkan, berita bohong (hoax) 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang