Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
JEV WISKA KARNANDES, 502016060
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-13 04:48:07
Abstract :
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR BANDAR NARKOTIKA
oleh :
JEV WISKA KARNANDES
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran. Kasus penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibiarkan terus berlangsung karena semakin berkembangnya narkotika tidak hanya secara langsung dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial. Peran masyarakat adalah dengan melaporkan kasus penyalahgunaan narkotika kepada aparat penegak hukum atau pejabat yang berwenang bila mengetahui atau menduga suatu tindak pidana Narkotika. Pengertian perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban ( LPSK) atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelapor bandar narkotika dan apa peran penyidik dan lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) terhadap pelapor bandar narkotika
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelapor bandar narkotika dan untuk mengetahui peran penyidik dan lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) terhadap pelapor. Penulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang diolah dengan secara kualitatif dan pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan
Kesimpulan dari hasil penulisan skripsi ini yaitu perlindungan hukum terhadap pelapor bandar narkotika sudah dilakukan lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan peran penyidik dalam memberikan perlindungan terhadap pelapor dengan merahasiakan identitas pelapor,dan dari awal persidangan hingga selesai. Sedangkan peran LPSK dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor adalah pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, dirahasiakan identitasnya dan pelapor juga mendapat perlindungan berupa pengamanan pengawalan, dan penempatan dirumah aman hingga kasus selesai
Kata kunci : Narkotika, Pelapor, Perlindungan hukum, Penyidik, Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)