DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN HUKUM HASIL SIDANG DITEMPAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Aminudin, NIM. 502016020
Subject
Hukum Acara Perdata dan Pengadilan 
Datestamp
2020-04-15 04:43:54 
Abstract :
KEKUATAN HUKUM HASIL SIDANG DITEMPAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG Oleh AMINUDIN Sidang di tempat adalah pemeriksan mengenai perkara oleh karena jabatannya dilakukan dim luar gedung tempat kedudukanpengadilan, agar hakim dengan melihat senddiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan sidang ditempat terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa di pengadilan negeri klas I A Palembang? Dan Bagaimanakah kekuatan hukum hasil sidang ditempat sebagai alat bukti dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri klas I A Palembang?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kedudukan hukum hasil sidang ditempat terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa perkara perdata di pengadilan Negeri klas I A Palembang, yaitu : berkedudukan untuk memastikan tanah obyek sengketa menurut pendapat Penggugat dan Tergugat, dari pendapatnya masing-masing, majelis hakimlah yang akan mempertimbangkan untuk mengambil keputusan pihak mana sajakah yang seharusnya secara sah memiliki atau menguasai hak atas tanah tersebut, setelah dihubungkan dengan alat-alat bukti lainnya dan fakta yang terungkap di muka persidangan. Dan Pengaruh hasil sidang ditempat terhadap hak atas tanah terhadap pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri klas I A Palembang, mempunyai daya kekuatan sebagai bukti tambahan. Pemeriksaan di tempat dalam Yurisprudensi suadah dihargai dan diakui sebagai bukti tambahan yang mempunyai peranan yang cukup penting dalam mengambil putusan perkara. Kata Kunci : Hasil Sidang Di Tempat, Alat Bukti, Sengketa Tanah. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang