Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Yoga Sinatra, Nim. 502016096
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-04-16 07:04:43
Abstract :
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS ADVOKAT YANG MELAKUKAN
TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Pidana 710Pid.B/2019/PN Plg) YOGA SINATRA
Hukum merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu dan mengatur kehidupan bersama masyarakat dalam wilayah tersebut yang dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah dengan cara penjatuhan suatu sanksi tertentu pada pelanggarnya. Hukum dapat berlangsung secara normal dandamai.
Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui akibat hukum pidana yang dilakukan seorang advokat dalam melakukan tindak pidana penipuan(Studi Kasus Pidana 710/Pid.B/2019/PN Plg) dan mengetahui cara penyelesaian perkara hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap advokat yang melakukan tindak pidana penipuan (Studi Kasus Pidana 710/Pid.B/2019/PN Plg). Penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis yang disebut juga dengan penelitian lapangan. Penelitian hukum sosiologis ini bertitik tolak dari data primer.
Adapun hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut : Akibat hukum terhadap status advokat yang melakukan penipuan (Studi Kasus Pidana 710/Pid.B/2019/PN Plg). Advokat dapat diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat (PERADI) karena melakukan tindak Pidana Pasal 10 UU no.18 th 2003 tentang Advokat, Advokat yang melakukan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun Pasal 378 KUH Pidana. Begitu pula dalam penyelesaian perkara hukum terhadap Advokat yang melakukan tindak pidana penipuan (Studi Kasus Pidana 710/Pid.B/2019/PN Plg). Terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan altermatif yaitu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penipuan dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 9 (sembilan) bulan.