DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEMBUAT SURAT DAKWAAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1A PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DEDI HANI KURNIAWAN, NIM. 502016119
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-04-20 04:23:14 
Abstract :
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEMBUAT SURAT DAKWAAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG OLEH DEDI HANI KURNIAWAN Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap tugas dan wewenang jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah faktor-faktor yang menyebabkan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan dan Bagaimana wewenang jaksa penuntut umum dalam mengajukan kembali surat dakwaan yang sudah batal demi hukum. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Dari hasil penelitian penulis disimpulakan beberapa faktor yang menyebabkan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwan, antara lain : a. Kurangnya professional Jaksa Penuntut Umum dalam proses pembuatan surat dakwaan akibat minimnya teoridan pengalaman praktek atau keahlian dan keterampilan bagi seorang jaksa, seperti problem sloving skill atau mekanisme penyelesaian perkara. Ini semua efek negative yang di timbulkan dari kekeliruan system rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lembaga kejaksaan selama ini. Akibatnya, ketika mereka bertugas sebagai jaksa, banyak jaksa yang tidak mengguasai berbagai teknik penyidikan dan penuntutan dengan baik maka seiring terjadi suatu kesalahan terhadap jaksa dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa Penuntut Umum. b. Kurangnya pematangan intelektual Jaksa Penuntut Umum akibat minimnya jenjang pendidikan atau pelatihan yang diberikan kepada calon jaksa selama ini dapat dikatakan belumlah memadai. Materi yang di berikan lebih banyak bersifat teoritis dari pada materi yang lebih bersifat praktis. Sehingga ketika mereka bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum banyak jaksa yang tidak mengguasai berbagai teknik penyidikan dan penuntutan dengan baik, dalam hubungannya dengan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa Penuntut Umum. c. Kurangnya kemampuan Jaksa Penuntut Umum dalam memahami pedoman bagaimana seharusnya menyusun atau membuat surat dakwaan yang baik dan benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebagai mana telah diatur dalam KUHAP. Dan Terhadap wewenang jaksa penuntut umum dalam mengajukan kembali surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum. Apabila Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan tehadap putusan hakim yang menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum, maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum dengan cara mengajukan perlawanan pada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dalam jangka tujuh hari setelah penetapan itu diterima. Jika ternyata Pengadilan Tinggi melalui penetapan itu menguatkan dari pada perlawanan Jaksa Penuntut Umum dengan surat penetapan diperintahkan Kepengadilan Negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan kembali perkara tersebut dan sebaliknya jika pengadilan tinggi menolak perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum adalah dengan cara mengajukan surat dakwaan yang baru, tindakan ini dimungkinkan karena bukanlah merupakan putusan akhir terhadap pokok perkara. vi 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang