Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M.DENDY AGUSTIAWAN, NIM.502016367
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-05-04 03:49:11
Abstract :
ABSTRAK
PEMBERIAN HAK GUNA USAHA UNTUK PERKEBUNAN OLEH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Oleh
M. DENDY AGUSTIAWAN
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimanakah pemberian
hak guna usaha untuk perkebunan oleh Badan Pertanahan Nasional ?danApakah
kewajiban perusahaan perkebunan terhadap hak guna usaha yang diberikan oleh
Badan Pertanahan Nasional?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum
Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa :Terjadinya Hak Guna Usaha karena penetapan
Pemerintah melalui keputusan pemberian hak oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi setempat sesuai
kewenangannya. Hak Guna Usaha lahir sejak ditetapkan dan berlaku sejak didaftar pada
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta kepada pemegang haknya diberikan tanda bukti
berupa Sertipikat Hak Atas Tanah. Kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna Usaha
ditentukan berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 jig PMPA No.11 Tahun 1962, PMPA No.2
Tahun 1964, Peraturam Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor
2/Pert/OP/8/1969 Tahun 1969, PeraturanPemerintah No. 40 Tahun 1996,
secarasingkatkewajibaninidapatdirinci sebagai berikut : Tanah yang diberikan dengan hak
guna usaha harus diusahakan secara layak menurut norma-norma yang berlaku bagi
penilaian perusahaan perkebunan; Pemegang hak guna usaha tunduk pada peraturan
mengenai syarat-syarat perburuhan; Apabila di dalam areal hak guna usaha ternyata
masih terdapat penggarapan/pendudukan rakyat secara menetap dan dilindungi Undang-
Undang serta belum memperoleh penyelesaian, maka
pemeganghakgunausahaharusmenyelesaikanmasalahtersebutmenurutketentuanperundang
undangan yang berlaku; Setiap tahun harus dilakukan peremajaan tanaman dan atau
penanaman baru sehingga seluruh areal dimanfaatkan sebagaimana tujuan pemberiannya;
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, sehingga
memberikan manfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemegang haknya maupun
bagi masyarakat dan Negara; Pemegang hak wajib mengusahakan sendiri secara aktif;
Mendaftarkan haknya pada Kantor Pertanahan untuk memperoleh Sertipikat Hak Atas
Tanah sebagai tanda bukti yang kuat;Membayar uang pemasukan kepada Negara dan
BPHTB; Membuat dan menyampaikan laporan tertulis mengenai pengusahaan dan hak
guna usaha tersebut;Membangun dan memelihara prasarana lingkungan yang ada di
dalam areal hak guna usaha hal ini dimaksudkan agar setiap jengkal tanah dipergunakan
seefisien mungkin dengan memperhatikan asas lestari, optimal, serasi seimbang untuk
berbagai keperluan
pembangunansertamencegahkerusakansumberdayaalamdanlingkunganhidup.
Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna usaha tersebut kepada
Negara sesudah jangka waktunya berakhir atau haknya hapus atau dibatalkan;
Menyerahkan Sertipikat hak atas tanahnyaapabilajangkawaktu haknya berakhir atau
hapus.